Legislator Tekankan Tidak Pernah Ada Penolakan RUU Perampasan Aset di Parlemen

01-04-2023 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Foto: Jaka/nr

 

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan, RUU Perampasan Aset disepakati sebagai RUU inisiatif Pemerintah, mengingat ini adalah RUU usul inisiatif Pemerintah, maka Pemerintah yang harus menyiapkan dan menyerahkan naskah akademik berikut dengan draf RUU-nya ke DPR RI, sehingga posisi DPR RI saat ini masih menunggu Pemerintah, bukan menolak RUU tersebut.

 

"Maknanya yang harus menyiapkan naskah akademik dan draf RUU-nya adalah Pemerintah. Posisi DPR menunggu itu dan kemudian nantinya kalo sudah disampaikan kepada DPR kedua dokumen tersebut, maka DPR yang bikin DIM (Daftar Inventarisasi Masalah). Jadi apakah RUU ini bisa dibahas atau tidak, maka posisi DPR itu menunggu Pemerintah, dan karenanya tidak betul kalau dikatakan DPR menolak RUU ini," tegasnya kepada Parlementaria, Jakarta, Sabtu, (1/4/2023).

 

Arsul juga melanjutkan, bahwa RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini diperlukan agar proses-proses pengembalian kerugian negara bisa lebih dimaksimalkan lebih baik dan lebih cepat. Dan ini tidak hanya terkait dengan tindak pidana korupsi atau tipikor saja, melainkan juga bisa dimanfaatkan untuk mengembalikan kerugian negara dalam tindak-tindak pidana narkotika, pajak, kepabeanan dan cukai, lingkungan hidup, illegal logging, terorisme dan lainnya.

 

"Jadi, kalau ditanya posisi saya atau Fraksi PPP maka kami setuju ada Undang-Undang ini kedepannya," tandas politisi PPP ini.

 

Arsul juga menegaskan bahwa munculnya RUU Perampasan Aset ini tidak hanya disebabkan atas adanya kasus dugaan transaksi mencurigakan yang mengandung TPPU sebesar Rp349 triliun saja, tapi usulan RUU ini sudah ada sejak beberapa waktu lalu sebelumnya, dan juga sudah disuarakan di ruang publik.

 

Terakhir, dirinya juga mengharapkan masyarakat agar lebih bijak melihat situasi atas persoalan ini dan dapat melihat masalah sesuai dengan duduk perkara sebelumnya, dengan tidak menjadikan DPR RI sebagai "samsak" yang dipukuli secara tidak proporsional di ruang publik. Dirinya juga berharap Pemerintah dapat segera menyepakati satu kata atas RUU tersebut.

 

"Jadi mereka yang selalu menyalahkan DPR itu sesungguhnya tidak mengerti duduk soal situasi sebenarnya. Cuma kan di medsos itu yang paling enak memang menyalah-nyalahkan DPR. Kita berharap agar siapapun yang berwenang di Pemerintahan, termasuk Menko Polhukam, maka sepakati "satu kata" terkait RUU ini. Dan jangan jadikan DPR sebagai "samsak" yang dipukuli secara tidak proporsional di ruang publik," tutupnya. (ndy/aha) 

BERITA TERKAIT
Hindari Polemik Sabotase, Gus Abduh Minta Kepolisian Usut Tuntas Kebakaran di Kementerian ATR
10-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta pihak kepolisian turun tangan dalam menangani kebakaran gedung Kementerian ATR/BPN....
Komisi III Dorong Masukan KY dalam Penyusunan RUU KUHAP
10-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sangat...
Surahmat Hidayat Minta Kepolisian Usut Tuntas Kasus Pesta Gay di Jaksel
08-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Surahman Hidayat mengapresiasi kesigapan Polri dalam pengungkapan kasus pesta seks gay yang...
Langgar Kesusilaan, Rudianto Lallo Desak Polri Usut Ipda YF secara Pidana
07-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menyoroti dugaan kasus aborsi yang melibatkan seorang anggota Polda Aceh,...